Senin, 21 Februari 2022

Pemerintah Kabupaten Katingan Wajib Memberhentikan Sementara Aktivitas Angkutan Kayu Log

 


Pojok Opini

Dengan beredarnya wacana akan pemanggilan beberapa Camat, Dinas Kehutanan Provinsi dan pihak perusahaan yang melintas mengangkut kayu log di jalan Kabupaten Katingan pada tanggal 21 Februari ini oleh Bupati Katingan Sakariyas, harapannya itu akan membuka dan memberi informasi kepada seluruh pihak tentang regulasi tentang dan aturan hukum yang berlaku tentang aktivitas pengangkutan jalan darat milik negara.

Beberapa waktu lalu foto beberapa truck pengangkut kayu log yang singgah di jalan Telok kabupaten Katingan begitu ramai diperbincangkan. Kejadian tersebut menuai pro kontra.  Tentu saja ini dipicu dengan visual yang tidak biasa. Salah satunya sebuah truck yang secara nyata memuat kayu log puluhan kubik tanpa penutup apapun. 

Titik cerah akan kita nanti setelah rapat atau pertemuan tersebut. Harapannya tidak lain sebagai berikut:

1. Sebelum putusan dan hasil pertemuan keluar, aktifitas pengangkutan tersebut wajib diberhentikan sementara.

2. Adanya publikasi tentang regulasi penggunaan jalan darat milik negara, agar masyarakat dapat mengetahui dasar-dasar hukumnya. Sehingga masyarakat memiliki pegangan dan menjadi salah satu fungsi kontrol yang paling cepat melihat kejadian di lapangan.

3. Penindakan tegas terhadap semua pihak yang melakukan penyalahgunaan penggunaan jalan raya milik negara.

Oleh: Kaltengblogspot

Foto: Kabar Katingan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar